Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur

I.  Kepala Bidang Perencanaan Dan Pembinaan Aparatur

    Tugas dan Fungsi :

  1. Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepadaKepala Badan melaluiSekretaris, mempunyai tugas pokok merumuskan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan pembinaan aparatur.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksuddalam ayat (1), Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur menyelenggarakan fungsi

  • Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur;
  • Penyelenggaraan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur;
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

II. Sub Bidang Data, Informasi, dan Pengadaan Aparatur

    Tugas dan Fungsi :

  1. Sub Bidang Data, Informasi dan Pengadaan Aparatur  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun perencanaan, pengadaan, data dan informasi kepegawaian;

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksudpada huruf a, Sub Bidang Data, Informasi dan Pengadaan Aparatur  menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan program kegiatan urusan Data, Informasi dan Pengadaan Aparatur;
  • Pelaksanaan urusan Data, Informasi dan Pengadaan Aparatur;
  • Pembagian pelaksanaan tugas urusan Data, Informasi dan Pengadaan Aparatur;
  • Inventarisirdan mempelajari Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian dan peraturan teknis lainnya yang berhubungan dengan kebijakan kepegawaian;
  • Inventarisirdan mengolah data pokok PNS dan Non PNS dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
  • Penyelenggaraan pelayanan informasi yang berkaitan dengan data di bidang kepegawaian;
  • Penyusunan dan pelaksanaan pembaharuan dan update data pegawai setiap periode;
  • Penyusunan dan penyajiaan perkembangan jumlah pegawai secara berkala setiap bulannya;
  • Penyelenggaraan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
  • Penyelenggaraanpemeliharaan arsipkepegawaian;
  • PengelolaanBuku Induk Pegawai;
  • Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
  • Pengoordinasiankerjasama dengan unit kerja lain dalam pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data kepegawaian;
  • Pelaksanaanpenelitian dan penyusunan DUK bagi pegawai yang menduduki pangkat / golongan tertentu di Pemerintah Kota Sawahlunto secara tahunan ataupun kualifikasi tertentu berdasarkan kebutuhan;
  • Penyusunan Bezetting pegawai setiap periode;
  • Penyusunan peta jabatan;
  • Penyusunan rencana kebutuhan pegawai pada Pemerintah Kota Sawahlunto;
  • Penyelenggaraananalisa kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
  • Penyusunan formasi dan kekuatan Jabatan Pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto setiap tahun;
  • Penyelenggaraan  pendistribusian pegawai;
  • Penyiapan bahan-bahan dalam rangka persiapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
  • Penyelenggaraanseleksi penerimaan CPNS dan Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
  • melaksanakan permintaan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil ke BKN;
  • menyiapkan bahan-bahan administrasi pembuatan SK Pengangkatan Pegawai serta mendistribusikan kepada yang bersangkutan;
  • mengurus dan menghimpun proses pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  • menyusun dan merencanakan pengambilan sumpah PNS;
  • meneliti dan memeriksa serta mengolah semua surat lamaran pencari kerja yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
  • mengumpulkan dan mengolah data pengangkatan pegawai Non PNS/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  • membuat dan menerbitkan SK pengangkatan pegawai Non PNS/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  • membuat dan menyusun kontrak kerja bagi Non PNS/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  • membuat dan melaksanakan pembaharuan SK pegawai Non PNS/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  • menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis tentang pengangkatan pegawai;
  • membuat laporan penerimaan CPNS dan Non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
  • Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas urusan Data, Informasi dan Pengadaan Aparatur;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Sub Bidang Pembinaan, Disiplin, dan Penilaian Aparatur
     Tugas dan Fungsi :

  1. Sub Bidang Pembinaan, Disiplin dan Penilaian Kinerja Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pembinaan, Disiplin dan Penilaian Kinerja Aparatur.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksudpada huruf a, Sub Bidang Pembinaan, Disiplin dan Penilaian Kinerja Aparatur menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan program kegiatan urusan Pembinaan, Disiplin dan Penilaian Kinerja Aparatur Pelaksanaan urusan Pembinaan Aparatur;
  • Pembagian pelaksanaan tugas Pembinaan, Disiplin dan Penilaian Kinerja Aparatur;
  • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan tentang pembinaan dan hukuman disiplin pegawai;
  • Penyiapan petunjuk teknis penjatuhan hukuman disiplin;
  • Penyiapan dan mengumpulkan bahan-bahan kasus kepegawaian;
  • menghimpun dan menyimpan arsip pembinaan dan disiplin pegawai;
  • menghimpun dan membuat laporan absensi seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
  • memproses surat keputusan mengenai pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali pegawai yang tersangkut kasus pidana;
  • mengelola SKP dan memberikan pelayanan administrasi SKP para pejabat dilingkungan pemerintah Kota Sawahlunto  yang akan ditandatangani Sekretaris Daerah atau Walikota;
  • merencanakan dan melaksanakan kegiatan penilaian dan evaluasi kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan tindak lanjut;
  • menyusun informasi terkait indikator penilaian kinerja pegawai ASN berdasarkan data dan informasi sebagai bahan tindak lanjut;dan
  • menganalisis hasil penilaian kinerja pegawai ASN sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan tindak lanjut
  • Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Pembinaan, Disiplin dan Penilaian Kinerja Aparatur;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.