Bidang Sekretariat

I.  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

    Tugas dan Fungsi :

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiaberada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah,mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan yang meliputi perencanaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan  dan pembinaan sumber daya manusia serta pengurusan pensiun;

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan.
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan.
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

II.  Sekretariat

     Tugas dan Fungsi :

  1. Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Sekretaris, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelayanan dan pengelolaan serta pengendalian  kegiatan administrasi umum dan kepegawaian;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelayanan dan pengelolaan administrasi  pelaksanaan serta pengendalian  kegiatan urusan administrasi keuangan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas,  pelayanan administrasi dan pelaksanaan serta pengendalian  kegiatan urusan perencanaan, evaluasi dan  pelaporan;
  • Perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan badan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Sub bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian

     Tugas dan Fungsi :

  1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok Sebagaimana dimaksud pada huruf a, Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Pengelolaan urusan administrasi umum yang meliputi kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga, sarana prasarana, dan  aset;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;
  • Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan kepegawaian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

IV. Sub bagian Administrasi Keuangan dan Pelaporan

     Tugas dan Fungsi :

  1. Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris mempunyai tugas pokok penyusunan program kerja dan pelaporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, perencanaan anggaran serta membuat dan menyusun rencana kebutuhan barang inventaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksudpada huruf a, Sub Bagian Administrasi Keuangan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  • Pengoordinasian, penyusunan dan penyiapan bahan dan data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan lingkup Badan;
  • Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan perencanaan program dan kegiatan, penatausahaan administrasi keuangan dan pertanggungjwaban keuangan lingkup Badan;
  • Pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan lingkup Badan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;