Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur

I. Kepala Bidang Mutasi Dan Pengembangan Aparatur

Tugas dan Fungsi :

  1. (Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris,mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang mutasi dan pengembangan aparatur;

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksud pada ayat (1),Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur;
  • Penyelenggaraan kegiatan Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur;
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur;
  • Pelaporan pelaksanaantugas Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

II. Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Pensiun Aparatur
    Tugas dan Fungsi :

  1. Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Pensiun Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Mutasi, Kepangkatan dan Pensiun Aparatur dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksudpada huruf a,Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Pensiun Aparatur menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan program kegiatan urusan Jabatan dan Kepangkatan;
  • Pelaksanaan urusan Jabatan dan Kepangkatan;
  • Pembagian pelaksanaan tugas Jabatan dan Kepangkatan;
  • memprosesmutasi pegawai baik yang masuk maupun keluar Kota Sawahlunto dan antar OPD;
  • mengumpulkan dan mengolah data pengangkatandan pemberhentianPNS dalam Jabatan Struktural;
  • mengumpulkan dan mengolah data pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembaliPNS Jabatan FungsionalTertentu (kecuali dilingkup pendidikan dan kesehatan);
  • menyiapkan dan melaksanakan pelantikan Pejabat Struktural;
  • membuat Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) danSurat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pejabat Struktural yang baru diangkat;
  • membuat dan menerbitkan SK Mutasi, Promosi dan Rotasi pegawai dijajaran Pemerintah Kota Sawahlunto;
  • menyerahkan dan mendistribusikan SK Mutasi, Promosi dan rotasi kepada pegawai yang bersangkutan;
  • menyiapkan dan menyusun pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
  • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kepegawaian serta kebijakan teknis tentang kepangkatan;
  • membuat konsep administrasi  mutasi pegawai sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku sebagai bahan tindak lanjut;
  • menganalisis berkas usul alih status kepegawaian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan tindak lanjut;
  • mengumpulkan dan mengolah data kenaikan pangkat dengan mengunakan program aplikasi SAPK;
  • membuat, mengurus dan meminta usulan Nota Persetujuan kenaikan pangkat PNS ke BKN;
  • menerbitkan SK Kenaikan Pangkat dan mendistribusikan kepada PNS yang bersangkutan;
  • menghimpun, mengolah dan mengurus proses kenaikan pangkat pegawai;
  • melaksanakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit (SIMPAK) guru sebagai Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Guru se-Kota Sawahlunto;
  • mengelola jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
  • mengurus proses pemberhentian pegawai ke lembaga yang berwenang;
  • membuat format dan menerbitkan serta mendistribusikan SK Pensiun PNS;
  • menghimpun, menyusun  dan mengarsipkan bahan dan SK pensiun;
  • menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala Bidang;
  • Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Jabatan dan Kepangkatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


III. Sub Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Aparatur
     Tugas dan Fungsi :

  1. Sub Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Pengembangan dan Kesejahteraan Aparatur.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksudpada huruf a,Sub Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Aparatur menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan program kegiatan urusan Jabatan dan Kepangkatan;
  • Pelaksanaan urusan Jabatan dan Kepangkatan;
  • Pembagian pelaksanaan tugas Jabatan dan Kepangkatan;
  • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis yang berhubungan dengan pendidikan dan latihan aparatur;
  • menyiapkan dan menyusun pedoman petunjuk teknis pembinaan pola karir aparatur;
  • menyiapkan dan menyusun pedoman petunjuk teknis standar kompetensi jabatan;
  • menyiapkan dan menyusun pelaksanaan tes kompetensi bagi aparatur;
  • membuat dan menyusun rencana pengembangan aparatur melalui pendidikan dan latihan;
  • menghimpun dan mengolah data pendidikan aparatur; 
  • membuat dan menyusun analisa kebutuhan diklat;
  • membuat dan menyusun Prosedur Tetap (Protap) tentang pemberian tugas belajar, izin belajar , pengiriman PNS mengikuti Diklat Struktural dan Fungsional serta bantuan biaya pendidikan;
  • melaksanakan pendidikan dan latihan pimpinan melaluipola kerjasama dengan Badan Pengembangan SDMdan lembaga pendidikan lainnya;
  • menyiapkan bahan-bahan calon peserta yang mengikuti Diklat Struktural;
  • mengirim peserta mengikuti Diklat Struktural ke Lembaga Diklat yang terakreditasi;
  • melaksanakan dan mengirimkan pendidikan dan latihan teknis dan fungsional;
  • mengirim apartur untuk mengikuti Diklat Job Training dan kursus lainnya;
  • mengolah dan menghimpun data apartur yang sedang mengikuti tugas belajar dan izin belajar;
  • memproses dan mengolah permohonan aparatur untuk mengikuti program tugas belajar;
  • membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Tugas Belajar;
  • mengolah dan memproses permintaan calon mahasiswa izin belajar;
  • mengolah dan mengajukan bantuan biaya pendidikan;
  • menghimpun dan mengelola Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat;
  • mengelola/menerbitkan Laporan Peningkatan PendidikanApartur;
  • menyusun pedoman pola pengembangan karier pegawai ASN sesuai prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku sebagai bahan tindak lanjut;
  • mengevaluasi dan pelaporan pengembangan karir dan promosi ASN berdasarkan data dan informasi sebagai bahan tindak lanjut;
  • melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi ASN sesuai prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku sebagai bahan tindak lanjut;
  • memverifikasi dan menentukan kompetensi teknis, manajerial dan sosial ASN sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi ASN;
  • mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengembangan kompetensi ASN;
  • mengelola/menerbitkan Surat Izin Cuti Pegawaiyang menjadi kewenangan Walikota;
  • mengelola dan mengumpulkan bahan-bahan untuk pengurusan Karis/Karsu;
  • mengeloladata Kartu Pegawai Elektronik (KPE) dan Kartu Pegawai (KARPEG);
  • mengelola dan mengumpulkan bahan-bahan untuk pengurusan Bapertarum;
  • mengelola dan mengumpulkan bahan-bahan untuk pengurusan Taspen;
  • mengelola dan mengumpulkan bahan-bahan untuk pengurusanAsuransi;
  • melaksanakan pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai(Satyalancana);
  • mengolah dan mengumpulkan data penghargaan;
  • Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Jabatan dan Kepangkatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.