Layanan Pencantuman Gelar

Dokumen Persyaratan Pencantuman Gelar

  1. Fotokopi Sah Ijazah Terakhir
  2. Memiliki SK Tugas Belajar atau Izin Belajar yang ditetapkan oleh pejabat berwenang
  3. Memiliki Sertifikat Akreditasi sesuai dengan ketentuan Tugas Belajar dan izin Belajar yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi.
  4. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu harus melampirkan Foto kopi sah Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang menunjukan bahwa Ijazah tersebut telah dinilai pada PAK.
  5. Usulan Pencantuman Gelar selambat-lambatnya diantarkan pada bulan April dan Oktober.
  6. Lama pengurusan selama 15 (limabelas) hari.


 


Download Dokumen