Layanan Pencantuman Gelar
Dokumen Persyaratan Pencantuman Gelar
- Fotokopi Sah Ijazah Terakhir
- Memiliki SK Tugas Belajar atau Izin Belajar yang ditetapkan oleh pejabat berwenang
- Memiliki Sertifikat Akreditasi sesuai dengan ketentuan Tugas Belajar dan izin Belajar yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi.
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu harus melampirkan Foto kopi sah Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang menunjukan bahwa Ijazah tersebut telah dinilai pada PAK.
- Usulan Pencantuman Gelar selambat-lambatnya diantarkan pada bulan April dan Oktober.
- Lama pengurusan selama 15 (limabelas) hari.
Download Dokumen