Layanan Pembuatan Karpeg
Dokumen Persyaratan Pembuatan Karpeg
- Surat Pengantar dari OPD
- Fotocopisah SK CPNS (2 Rangkap)
- Fotocopisah SK PNS (2 Rangkap)
- Fotocopisah STTPL Diklat Prajabatan (2 Rangkap)
- Pas Foto Hitam Putih ukuran 3x4 dan 2x3 (2 lembar)
- Bagi pengurusan Karpeg Hilang, dilengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
-
Lama Pengurusan selama15 (limabelas) Hari Kerja.
Download Dokumen